Etika di
Profesionalisme
Oleh :
Anang Supriady
(10112728)
Fakultas Ilmu Teknologi
dan Informasi
Universitas Gunadarma
Depok
2016
TUGAS 1
1.
a. Etika adalah
suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seseorang
secara sadar untuk mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam
suatu kelompok masyarakat atau suatu organisasi, Etika organisasi menekankan
perlunya seperangkat nilai yang dilaksanakan ssetiap orang anggota. nilai
tersebut berkaitan dengan pengaturan bagaimana seharusnya bersikap dan
berperilaku dengan baik seperti sikap hormat, kejujuran, keadilan dan
bertanggung jawab. seperangkat nilai tersebut biasanya dijadikan sebagai acuan
dan dianggap sebagai prinsip-prinsip etis atau moral.
b. Profesi
adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris
"Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια",
yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas
khusus secara tetap/permanen". Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan
dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya
memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang
khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
c. Ciri Khas Profesi, secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat
pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya
keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan
pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat
tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada
kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat,
artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu
profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat,
dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup
dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada
izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota
dari suatu profesi.
2. a. PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme (profésionalisme)
ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan
lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh
seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna
berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku,
kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
b. CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Seseorang yang memiliki jiwa
profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang
profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu
menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki
profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan
piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang
yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal”
ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan
sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara
imej profesion
Profesionalisme yang tinggi
ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara
imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan
melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan
bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu
lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa
mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan
meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita
dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan
kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini
diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan
profesionnya.
c. Kode Etik dibidang IT
Harus memiliki pengetahuan dan
ketrampilan yang tinggi di bidang TI, memiliki pengetahuan yang luas, tanggap
terhadap masalah client, faham thd isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya,
mampu bekerja sama dan melakukan pendekatan multidispliner, bekerja dibawah
disiplin etika dan mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila
dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
Kode Etik seperti yang disebutkan
di atas, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan:
·
Publik
Bertindak
konsisten untuk kepentingan publik, seperti: menerima tanggung jawab penuh atas
pekerjaan mereka sendiri, bersikap adil dan menghindari penipuan dalam semua
pernyataan umum terutama mengenai
software atau dokumen terkait, metode dan alat.
·
Client
dan karyawan
Melakukan
tindakan terbaik demi kepentingan klien dan atasan mereka, serta konsisten
untuk kepentingan publik.
·
Produk
Memastikan
produk yang terkait memenuhi standard profesionalisme yang ada.
·
Penilaian
Menjaga
integritas dan kemandirian dalam penilaian profesional mereka.
·
Manajemen
·
Profesi
Meningkatkan
integritas dan reputasi dari profesi mereka yang konsisten dengan kepentingan
publik.
·
Mitra
Harus
adil dan mendukung rekan kerjanya.
·
Diri
sendiri
Selalu
belajar mengenai praktek profesi mereka
3. Modus
kejahatan dibidang IT :
a. Jenis
Ancaman Treath
Semakin
maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi
yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para
kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah. Beberapa jenis
kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk
sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1.
Unauthorized Access to Computer System and Service : Pada kejahatan ini
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia.
2.
Illegal Contents : Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data
atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya..
3.
Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
4.
Cybercrime : Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya
menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek
sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga
dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah
banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke
sebuah server di Pentagon tanpa ijin.
b. Contoh
Kasus Kejahatan Cyber Crime
1.
Membajak situs web
Salah
satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web,
yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan
mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
2.
Probing dan port scanning
Salah
satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan
adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port
scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya.
3.
Virus
Seperti
halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti
virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus,
kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
4.
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS
attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan
pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya
layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian
finansial.
TUGAS 2
1. IT
Forensik
IT
Forensik yaitu suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti
pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang
digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah
diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses
selanjutnya.Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk
diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardwaremaupun software untuk
membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem
informasi tersebut. Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk mengamankan
dan menganalisa bukti-bukti digital.
Menurut
Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan
data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut
Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan
teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
a. AUDIT TRAIL
Audit
Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua
kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log secara rinci.Audit
Trail secara default akan mencatat waktu, user, data yang diakses dan berbagai
jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus.
Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu, bisa membentuk suatu
kronologis manipulasi data. Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah
menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh
siapa, serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit
Trailini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa
dicatat dengan baik.
Cara
kerja Audit Trail
Audit
Trail yang disimpan dalam suatu tabel:
o Dengan menyisipkan perintah penambahan
record ditiap query: Insert, Update dan Delete.
o Dengan memanfaatkan fitur trigger pada
DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement yang secara otomatis menyimpan log
pada event INSERT, UPDATE ataupun DELETE pada sebuah tabel.
Fasilitas
Audit Trail
Jika
fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan
keAccurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa
dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan
disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.
Hasil
Audit Trail
Record
Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
o Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak
bisa dibaca begitu saja
o Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca
langsung
o Tabel.
b. REAL
TIME AUDIT
Real
Time Audit (RTA) adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan
keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini
dari semua kegiatan dimana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur
sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan
“siklus proyek” pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan
penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
c. Audit Forensik
Audit Forensik terdiri
dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk
membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah
segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.
Dengan demikian, Audit
Forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan
antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau
bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.
Karena sifat dasar dari
audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka
fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi
terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation
support) di pengadilan.
Audit Forensik dapat
bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan
untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau
kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada
indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red
flag” atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih
mendalam dan investigatif akan dilakukan.
Tujuan
Audit Forensik
Tujuan dari audit
forensik adalah mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan (fraud).
Penggunaan auditor untuk melaksanakan audit forensik telah tumbuh pesat. Untuk
mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar
dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku
jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan
alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang
terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak
menyenangkan dimaksud.
Proses
Audit Forensik
1.
Identifikasi
masalah Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang
hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan
spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
2.
Pembicaraan
dengan klien Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien
terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan
sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan
klien terhadap penugasan audit.
3.
Pemeriksaan
pendahuluan Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan
menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan
matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi
dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and
how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi
lebih lanjut diperlukan atau tidak. 4.
Pengembangan rencana pemeriksaan Dalam tahap ini, auditor akan menyusun
dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta
tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan
dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan
bersama tim audit serta klien.
4.
Pemeriksaan
lanjutan Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta
melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan.
Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara
meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
5.
Penyusunan
Laporan Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit
forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan.
Poin-poin tersebut antara lain adalah:
·
Kondisi,
yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
·
Kriteria,
yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu,
jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai
temuan.
2. Peraturan
/ hukum-hukum tentang regulasi:
a.
Perbandingan
CYBERLAW
CYBER
LAW NEGARA INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat
“cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu
adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat
digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang
generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita
bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam
perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam
rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain
adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime),
penyalah gunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic
banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan,
masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi
disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di
Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan.
Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke
Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi
Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa
undang-undang. Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang
terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa
melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita
menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika
akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, makaIndonesia berhak
mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar
negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber
daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker
ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan
/ hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh
Amerika Serikat.
CYBER
LAW NEGARA MALAYSIA :
Lima cyberlaws telah berlaku pada
tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997
merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam
hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan
hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan
komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang
berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine
Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan
medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi
elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang
Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan
industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk
tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia Komunikasi dan
Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk
membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan
dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi
dan industri multimedia.
CYBER
LAW NEGARA SINGAPORE :
Cyberlaw di Singapore
The Electronic Transactions Act
(ETA) 1998
The Electronic Transactions Act
telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang
memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat
peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
ETA dibuat dengan tujuan :
·
Memudahkan
komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
·
Memudahkan
perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik
yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk
mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis
diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
·
Memudahkan
penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
·
Meminimalkan
timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja
dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
·
Membantu
menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas
dari arsip elektronik; dan
·
Mempromosikan
kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan
elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan
elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin
keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
Kontrak
Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan
pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk
memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
Kewajiban
Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi /
kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal
yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau
informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah
Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
Tandatangan
dan Arsip elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti
arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan
dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang
privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah
ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada
rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
b. Hak
Cipta (Copy Right)
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan
dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada
keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan
pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara
otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan
dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
Perlindungan hukum terhadap
pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih
baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra. Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam
Hak Cipta, antara lain:
Pencipta: adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan: adalah hasil setiap
karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni, atau sastra.
Hak
Cipta:
hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang
Hak Cipta :
adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak
yang menerima hak tersebut.
Pengumuman: adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan
menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan: adalah penambahan jumlah
sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial
dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk
mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Lisensi: adalah izin yang
diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain
untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya
dengan persyaratan tertentu.
c. Undang-undang
ITE
Menimbang :
·
bahwa
pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
·
bahwa
globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan
mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional
sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal,
merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan
bangsa;
·
bahwa
perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang
secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
·
bahwa
penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk
menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
·
bahwa
pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
·
bahwa
pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui
infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi
dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan
nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
·
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat
: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. a.
Prosedur Pendirian usaha di bidang IT
Dalam
hal mendirikan suatu usaha pada bidang Teknologi Informasi, ada hal yang harus
diperhatikan diantaranya, syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya sebagai
berikut:
A. Syarat Mendirikan Usaha
1. modal yang di miliki
2. dokumen perizinan
3. para pemegang saham
4. tujuan usaha
5. jenis usaha
B. Tahapan Perizinan Badan Usaha
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan
pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan
bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Dalam
membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur
peraturan perizinan, sebagai berikut :
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Beberapa
dokument yang harus diperhatikan untuk mengurus surat perizinan untuk
pendirian:
•
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
•
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
•
Bukti diri.
Adapun
beberapa surat perizinan yang harus dipenuhi selain point-point yang diatas,
diantaranya:
•
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
•
Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
•
Izin Domisili.
•
Izin Gangguan.
•
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
•
Izin dari Departemen Teknis
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Harus
adanya pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang
terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan
badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus
mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan
dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan
izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya,
kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau
HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame dan sebagainya.
•
Tugas dan lingkup pekerjaan
•
Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
•
Harga borongan pekerjaan
b. Draf Kontrak Kerja Untuk Proyek IT
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
•
NAMA : Leonel Oktavian
•
JABATAN : KEPALA MANAJER
•
PERUSAHAAN : PT. INDAH KENCANA BAKTI
•
ALAMAT : GEDUNG BIMA NUSANTARA, Lt.4, JL KEPODANG NO 30, JAKARTA
•
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. INDAH KENCANA BAKTI,
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
•
NAMA : ARSYAFIN ALFIANT AGUSYA
•
JABATAN : SEKRETARIS
•
PERUSAHAAN : PT. KOMPUTER JMAKMUR
•
ALAMAT : MENARA INDAH 2, Lt.6, JL SALAK
NO 89, JAKARTA, 16372
•
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. KOMPUTER MAKMUR, selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
•
Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Sekretaris yang bergerak dalam
bidang
usaha jasa dan perdagangan informasi teknologi.
•
Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian
kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama
dengan biaya sebesar
Rp.
15.000.000 / Bulan dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal
1
BENTUK
KONTRAK KERJA
1.
Bentuk
kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services
(Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and
Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer
Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
2.
Daftar,
jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung
jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal
2
RUANG
LINGKUP KERJA
•
Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
1.
Seluruh
CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1
ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan
monitor dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah
disepakati ini
2.
Install
software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi
ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru
Pasal
3
JANGKA
WAKTU PELAKSANAAN
•
Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung
selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan
berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang
disepakati bersama.
Pasal
4
SISTEM
KERJA
1.
Pihak
Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan
2.
Pihak
Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu
pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
3.
Diluar
kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama
apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24
Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal
5
ANGGARAN
BIAYA
1.
Pihak
Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak
Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
2.
Khususnya
untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan
kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
3.
Jasa
perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat
(1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
4.
Penyesuaian
biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan
kesepakatan bersama.
Pasal
6
PEMBAYARAN
JASA SERVICE
•
Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang
ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan
oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal
7
HAK
DAN KEWAJIBAN
•
Kewajiban Pihak Pertama
1.
Menyediakan
ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama
untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
2.
Membayarkan
jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
3.
Membayar
penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua
atas persetujuan dari Pihak Pertama
4.
Semua
Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan
jenis barang yang dibeli
•
Hak Pihak Pertama
1.
Memberikan
peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak
menjalankan tugas dan kewajibannya
2.
Memotong
biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika
Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan
yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
3.
Pihak
pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan
(komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan
baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi
(garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user)
di kantor dan atau atas bencana alam)
4.
Berhak
mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
•
Kewajiban Pihak Kedua
1.
Melakukan
kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat
Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
2.
Membuat
rencana kerja/service bulanan.
3.
Memberikan
ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan
penggunaan Komputer
4.
Memberikan
jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
•
Hak Pihak kedua
1.
Mendapatkan
pembayaran jasa service komputer setiap bulan
2.
Meminta
penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti
pembelian spare part
3.
Memberikan
masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang
dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat
kelalian user/pengguna)
Pasal
8
SILANG
SENGKETA
1.
Jika
kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal
maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai
kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
2.
Sebelum
Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam
perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua
akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini
dibatalkan
3.
Dan
atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua
pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua
perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal
9
LAIN-LAIN
•
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan
kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan
kontrak kerja service komputer ini.
Pasal
10
PENUTUP
1.
Surat
perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
2.
Surat
perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas
kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.