Sunday, March 17, 2013

Dasar Pancasila Dalam Negeri



 Dasar Pancasila Dalam Negeri

Pendahuluan

1.0.            Latar Belakang

Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam sejarahnya, ekstensi pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik kekuatan ideologi Negara Pancasila. Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis ini, maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar Negara ataupun ideologi, namun kita perlu sadari bahwa tanpa format dasar Negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan  bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Dalam hal tersebut ada yang berpendapat bahwa pancasila dibentuk dari gagasan-gagasan besar dunia dan penglaman bangsa-bangsa lain dan ada juga yang berpendapat bahwa Pancasila berakar pada kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Pandangan sinis tersebut berupaya melemahkan ideologi Pancasila berakibat fatal yaitu melemahkan kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

1.1.            Rumusan Masalah

Dalam memperhatikan latar belakang tersebut, Indonesia juga sering diperdebatkan
apakah Indonesia menggunakan Ideologi Pancasila yang bersifat campuran? Atau sebaliknya, Ideologi pancasila berakar pada kepribadian bangsa Indonesia itu sendiri?







BAB II
                                Pembahasan
1.0.         Pengertian Pancasila

Kedudukan dan fungsi Pancasila jika dikaji secara ilmiah memiliki pengertian
yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, pandangan hidup bangsa, ideologi Negara dan sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya, terdapat berbagai macam permasalahan yang harus kira deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusan maupun peristilahannya maka pengertian pancasila meliputi :

a.     Pengertian Pancasila secara Etimologis

Pancasila berasal dari bahasa Sansakerta dari India, murut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansakerta kata pancasila memiliki dua macam arti leksikal, yaitu : Panca artinya lima dan syila artinya batu sendi, dasar, atau syila artinya peraturan tingkah laku yang baik.
                   Secara etimologis kata Pancasyila yang memiliki arti secara hafifah dasar yang memiliki lima unsure. Kata pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui Samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila. Pancasyiila menurut Budha merupakan lima aturan yang harus di taati, meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan larangan minum-minuman keras. Melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga ajaran pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama jaman Majapahit yaitu dalam buku syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja menjalankan dengan setia ke lima Pancasila, setelah Majapahit runtuh dan agama Islam tersebar, sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa yaitu lima larangan (mo limo/M5) :

1)      Mateni (membunuh)
2)      Maling (mencuri)
3)      Madon (berzina)
4)      Mabok (minuman keras/candu)
5)      Main (berjudi)

b.     Pengertian Secara Historis

Sidang BPUPKI pertama membahas tentang dasar Negara yang akan diterapkan.
Dalam sidang tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar Negara Indonesia disebut Pancasila. Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk pembukaannya didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai dasar Negara. Walaupun dalam pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar Negara Indonesia adalah disebut dengan Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar Negara yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat. Secara historis proses perumusan Pancasila adalah :

a.      Mr. Muhammad Yamin
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato mengusulkan
lima dasar Negara sebagai berikut :
1)      Peri Kebangsaan
2)      Peri Kemanusiaan
3)      Peri Ketuhanan
4)      Peri Kerakyatan
5)      Kesejahteraan Rakyat

Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul secara tertulis mengenai
rancangan UUD RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar Negara sebagai berikut :
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kebangsaan persatuan Indonesia
3)      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)      Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

b.      Mr. Soepomo
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima dasar
Negara sebagai berikut :
1)      Persatuan
2)      Kekeluargaan
3)      Keseimbangan lahir dan batin
4)      Musyawarah
5)      Keadilan rakyat

c.       Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI tanggal 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara
yang disebut dengan nama Pancasila secara lisan/tanpa teks sebagai berikut :
1)      Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2)      Internasionalisme atau Perikamanusiaan
3)      Mufakat atau Demokrasi
4)      Kesejahteraan Sosial
5)      Ketuhanan yang berkebudayaan


Dalam Pancasila Secara Teriminologis dalam pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 1945 oleh PPKI tercantum rumusan pancasila sebagai berikut:
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5)      Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

1.1.         Pancasila sebagai Dasar Negara

pengertian Pancasila sebagai dasar Negara diperoleh dari Alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam memorandum DPR-GR 9 /juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar Negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.

2.0.         Pengertian Ideologi

Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi sesuatu keyakinan. Semakin mendalam kesadaran ideologi seseorang maka akan semakin tinggi pula komitmennya untuk melaksanaknya.
Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimilikanya dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagi wawasan atau pedoman hidup mereka. Pengertian yang demikian itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.

2.1.  Pentingnya Ideologi bagi suatu bangsa dan negara

Ideologi dimaknai sebagai  keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin diwujudkan dalam kenyataan hidup nyata. Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan, yang selanjutnya mewujudkan dalam kehidupan penyelenggara negara.

Pentingnya ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsinya. Adapaun fungsi ideologi adalah sebagai berikut:
1.      Membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa
2.      Mempersatukan sesama
3.      Mempersatukan orang dari berbagai agama
4.      Mengatasi berbagai pertentangan / konflik / ketegangan sosial
5.      Pembentukan solidariatas

2.2.  Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi lain (ideologi liberalisme
          dan idelogi sosialisme)


No
Aspek
Ideologi Liberalisme
Ideologi Sosialisme
Ideologi Pancasila
1
Politik (hubungan negara dengan warga negara)
Negara sebagai penjaga malam. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan atau bertindak apa saja asal tidak melanggar tata tertib hukum, kepentingan dan hak warga negara lebih diutamakan dari, pada kepentingan Negara.
Kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara. Kebebasan atau kepentingan warga negara dikalahkan untuk kepentingan Negara.
hubungan antara warga negara dengan negara adalah seimbang. Artinya kepentingan negara dengan warga negara sama-sama dipentingkan.
2
Agama (hubungan negara dengan agama)
Negara tidak mempunyai urusan agama. Agama menjadi urusan pribadi setiap warga negaranya. Warga negara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak beragama.
Kehidupan agama terpisah dengan negara. Warga negara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama.
Agama erat hubungannya dengan negara. Setiap warga negara dijamin pula kebebasanya untuk memilih salah satu agama yang diakui oleh pemerintah. Setiap orang harus beragama, dan tidak diperbolehkan propaganda anti-agama.
3
Pendidikan (tujuan pendidikan)
Pendidikan diarahkan pada pengembangan demokrasi .
Pendidikan diarahkan untuk membentuk warga negara yang senantiasa patuh atau taat pada perintah negara.
Pendidikan diarahkan untuk membentuk warga negara yang bertanggung jawab memiliki akhlak mulia dan takwa kepada tuhan yang Tuhan yang Maha Esa.
4
Ekonomi (sistem perekonomian )
Sisitem ekonomi yang pengelolaannya diatur oleh kekuatan pasar. Sistem ekonomi ini menghendaki adanya kebebasan individu dalam kegiatan ekonomi dan pemerintah tidak ikut campur dalam kegiatan ekonomi. Pemerintah hanya bertugas melindungi, menjaga dan memberi fasilitas.
Sistem ekonomi sosialisme ini bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi yang lebih baik dan perolehan produksi kekayaan yang lebih baik. Sisitem sosialisme berpandangan bahwa kemakmuran individu hanya mungkin tercapai bila berpondasikan kemakmuran bersama dan merupakan faktor-faktor produksi yang merupakan kepemilikan social.
Sisitem ekonomi pancasila terdiri dari beberapa prinsip antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan dan keadilan.


3.0.    Kesimpulan

          Kita dapat menyimpulkan bahwa pancasila bukan termasuk ideologi gado-gado atau campuran, melainkan sebuah ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang terlahir dari bangsa itu sendiri. Isu-isu yang didengar bahwa ideologi pancasila terlahir oleh gabungan-gabungan bangsa lain itu hanya semata untuk mendorong agar kepribadian bangsa Indonesia dapat lebih baik dari bangsa-bangsa lain.

0 comments:

Post a Comment