Dasar Pancasila Dalam Negeri
Posted by
Anang Supriady
at
9:38 AM
Pendahuluan
Dasar Pancasila Dalam Negeri
Pendahuluan
1.0.
Latar Belakang
Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam sejarahnya, ekstensi pancasila sebagai
dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan
manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya
kekuasaan yang berlindung dibalik kekuatan ideologi Negara Pancasila. Dalam
kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus
krisis ini, maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan,
sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar Negara
ataupun ideologi, namun kita perlu sadari bahwa tanpa format dasar Negara atau ideologi
maka suatu bangsa mustahil akan dapat bertahan dalam menghadapi berbagai
tantangan dan ancaman.
Banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat
beranggapan bahwa Pancasila merupakan
label politik Orde Baru. Dalam hal tersebut ada yang berpendapat bahwa pancasila dibentuk dari gagasan-gagasan besar
dunia dan penglaman bangsa-bangsa lain dan
ada juga
yang berpendapat bahwa Pancasila berakar pada kepribadian bangsa Indonesia
sendiri. Pandangan sinis tersebut
berupaya melemahkan ideologi Pancasila berakibat fatal yaitu melemahkan
kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
1.1.
Rumusan Masalah
Dalam memperhatikan latar belakang tersebut, Indonesia
juga sering diperdebatkan
apakah
Indonesia menggunakan Ideologi Pancasila yang bersifat campuran? Atau
sebaliknya, Ideologi
pancasila berakar pada kepribadian bangsa Indonesia itu sendiri?
BAB II
Pembahasan
1.0.
Pengertian Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila jika dikaji secara
ilmiah memiliki pengertian
yang
luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, pandangan hidup bangsa,
ideologi Negara dan sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya,
terdapat berbagai macam permasalahan yang harus kira deskripsikan secara
obyektif. Oleh karena itu untuk memahami pancasila secara kronologis baik
menyangkut rumusan maupun peristilahannya maka pengertian pancasila meliputi :
a.
Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansakerta
dari India, murut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansakerta kata pancasila
memiliki dua macam arti leksikal, yaitu : Panca artinya lima dan syila artinya
batu sendi, dasar, atau syila artinya peraturan tingkah laku yang baik.
Secara etimologis kata Pancasyila yang
memiliki arti secara hafifah dasar yang memiliki lima unsure. Kata pancasila
mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Dalam ajaran Budha
terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui Samadhi dan setiap
golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah
dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila. Pancasyiila menurut Budha merupakan lima
aturan yang harus di taati, meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina,
berdusta dan larangan minum-minuman keras. Melalui penyebaran agama Hindu dan
Budha, kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga ajaran pancasyiila masuk
kepustakaan Jawa terutama jaman Majapahit yaitu dalam buku syair pujian Negara
Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja menjalankan dengan setia ke
lima Pancasila, setelah Majapahit runtuh dan agama Islam tersebar, sisa-sisa
pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa yaitu
lima larangan (mo limo/M5) :
1)
Mateni (membunuh)
2)
Maling (mencuri)
3)
Madon (berzina)
4)
Mabok (minuman
keras/candu)
5)
Main (berjudi)
b.
Pengertian Secara Historis
Sidang BPUPKI pertama membahas tentang dasar Negara
yang akan diterapkan.
Dalam sidang tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang
mengusulkan nama dasar Negara Indonesia disebut Pancasila. Tanggal 18 Agustus
1945 disahkan UUD 1945 termasuk pembukaannya didalamnya termuat isi rumusan
lima prinsip sebagai dasar Negara. Walaupun dalam pembukaan UUD 1945 tidak
termuat istilah/kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar Negara Indonesia
adalah disebut dengan Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis
terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar Negara yang secara spontan
diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat. Secara historis proses
perumusan Pancasila adalah :
a.
Mr. Muhammad Yamin
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin
berpidato mengusulkan
lima dasar Negara sebagai berikut :
1)
Peri Kebangsaan
2)
Peri Kemanusiaan
3)
Peri Ketuhanan
4)
Peri Kerakyatan
5)
Kesejahteraan
Rakyat
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul secara
tertulis mengenai
rancangan UUD RI yang di dalamnya tercantum rumusan
lima asas dasar Negara sebagai berikut :
1)
Ketuhanan Yang
Maha Esa
2)
Kebangsaan
persatuan Indonesia
3)
Rasa kemanusiaan
yang adil dan beradab
4)
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)
Keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia
b.
Mr. Soepomo
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo
mengusulkan lima dasar
Negara sebagai berikut :
1)
Persatuan
2)
Kekeluargaan
3)
Keseimbangan
lahir dan batin
4)
Musyawarah
5)
Keadilan rakyat
c.
Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI tanggal 1945, Ir. Soekarno
mengusulkan dasar negara
yang disebut dengan nama Pancasila
secara lisan/tanpa teks sebagai berikut :
1)
Nasionalisme atau
kebangsaan Indonesia
2)
Internasionalisme
atau Perikamanusiaan
3)
Mufakat atau
Demokrasi
4)
Kesejahteraan
Sosial
5)
Ketuhanan yang
berkebudayaan
Dalam Pancasila Secara Teriminologis
dalam pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 1945 oleh PPKI tercantum
rumusan pancasila sebagai berikut:
1)
Ketuhanan Yang
Maha Esa
2)
Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3)
Persatuan
Indonesia
4)
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5)
Keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia
1.1.
Pancasila sebagai Dasar Negara
pengertian Pancasila sebagai dasar Negara diperoleh
dari Alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam
memorandum DPR-GR 9 /juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat
Indonesia menjadi dasar Negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu
disahkan pula oleh MPRS dengan ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR
No.V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum
di Indonesia.
2.0.
Pengertian Ideologi
Ideologi merupakan
cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang
atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati
menjadi sesuatu keyakinan. Semakin mendalam kesadaran ideologi seseorang maka akan
semakin tinggi pula komitmennya untuk melaksanaknya.
Ideologi berintikan
seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimilikanya dan
dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagi wawasan atau pedoman hidup
mereka. Pengertian yang demikian itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat
yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.
2.1. Pentingnya
Ideologi bagi suatu bangsa dan negara
Ideologi dimaknai
sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin
diwujudkan dalam kenyataan hidup nyata. Ideologi dalam artian ini sangat
diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan,
memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan semangat
dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan, yang selanjutnya
mewujudkan dalam kehidupan penyelenggara negara.
Pentingnya ideologi
bagi suatu negara juga terlihat dari fungsinya. Adapaun fungsi ideologi adalah
sebagai berikut:
1. Membentuk
identitas atau ciri kelompok atau bangsa
2. Mempersatukan
sesama
3. Mempersatukan
orang dari berbagai agama
4. Mengatasi
berbagai pertentangan / konflik / ketegangan sosial
5. Pembentukan
solidariatas
2.2. Perbandingan
Ideologi Pancasila Dengan Ideologi lain (ideologi liberalisme
dan idelogi sosialisme)
No
|
Aspek
|
Ideologi Liberalisme
|
Ideologi Sosialisme
|
Ideologi Pancasila
|
1
|
Politik (hubungan negara dengan warga negara)
|
Negara sebagai penjaga malam. Rakyat atau
warganya mempunyai kebebasan atau bertindak apa saja asal tidak melanggar
tata tertib hukum, kepentingan dan hak warga negara lebih diutamakan dari,
pada kepentingan Negara.
|
Kepentingan negara lebih diutamakan daripada
kepentingan warga negara. Kebebasan atau kepentingan warga negara dikalahkan
untuk kepentingan Negara.
|
hubungan antara warga negara dengan negara
adalah seimbang. Artinya kepentingan negara dengan warga negara sama-sama
dipentingkan.
|
2
|
Agama (hubungan negara dengan agama)
|
Negara tidak mempunyai urusan agama. Agama
menjadi urusan pribadi setiap warga negaranya. Warga negara bebas beragama,
tetapi juga bebas tidak beragama.
|
Kehidupan agama terpisah dengan negara. Warga
negara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda
anti-agama.
|
Agama erat hubungannya dengan negara. Setiap
warga negara dijamin pula kebebasanya untuk memilih salah satu agama yang
diakui oleh pemerintah. Setiap orang harus beragama, dan tidak diperbolehkan
propaganda anti-agama.
|
3
|
Pendidikan (tujuan pendidikan)
|
Pendidikan diarahkan pada pengembangan
demokrasi .
|
Pendidikan diarahkan untuk membentuk warga
negara yang senantiasa patuh atau taat pada perintah negara.
|
Pendidikan diarahkan untuk membentuk warga
negara yang bertanggung jawab memiliki akhlak mulia dan takwa kepada tuhan
yang Tuhan yang Maha Esa.
|
4
|
Ekonomi (sistem perekonomian )
|
Sisitem ekonomi yang pengelolaannya diatur oleh
kekuatan pasar. Sistem ekonomi ini menghendaki adanya kebebasan individu
dalam kegiatan ekonomi dan pemerintah tidak ikut campur dalam kegiatan
ekonomi. Pemerintah hanya bertugas melindungi, menjaga dan memberi fasilitas.
|
Sistem ekonomi sosialisme ini bertujuan untuk
memperoleh suatu distribusi yang lebih baik dan perolehan produksi kekayaan
yang lebih baik. Sisitem sosialisme berpandangan bahwa kemakmuran individu hanya
mungkin tercapai bila berpondasikan kemakmuran bersama dan merupakan
faktor-faktor produksi yang merupakan kepemilikan social.
|
Sisitem ekonomi pancasila terdiri dari beberapa
prinsip antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan dengan prinsip kemanusiaan,
nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi
kerakyatan dan keadilan.
|
3.0. Kesimpulan
Kita
dapat menyimpulkan bahwa pancasila bukan termasuk ideologi gado-gado atau campuran,
melainkan sebuah ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang terlahir
dari bangsa itu sendiri. Isu-isu yang didengar bahwa ideologi pancasila
terlahir oleh gabungan-gabungan bangsa lain itu hanya semata untuk mendorong
agar kepribadian bangsa Indonesia dapat lebih baik dari bangsa-bangsa lain.
0 comments:
Post a Comment